Era AI Ubah Praktik Hukum, In-House Counsel Hadapi Tantangan Baru
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai mengubah pola kerja industri jasa hukum. Teknologi tersebut tidak hanya digunakan oleh tim hukum internal perusahaan, tetapi juga semakin banyak dimanfaatkan konsultan hukum dan firma hukum eksternal. Jumat (09/10/2026).
Perubahan ini dinilai membawa efisiensi dalam pekerjaan hukum, tetapi sekaligus memunculkan tantangan baru bagi perusahaan. Dua persoalan yang menjadi perhatian utama adalah transparansi biaya jasa hukum dan perlindungan data rahasia perusahaan.
Dalam praktik konvensional, banyak firma hukum menggunakan skema billable hours atau tarif berdasarkan waktu kerja advokat. Namun, kehadiran AI generatif memungkinkan sejumlah pekerjaan administratif dan teknis diselesaikan jauh lebih cepat.
Baca: Perkuat Jejaring Puskesmas, Dinkes Kampar Fokus Integrasi Data Pelayanan Kesehatan
Pekerjaan seperti penelusuran regulasi, penerjemahan dokumen, penyusunan ringkasan, pengolahan data transaksi hingga pembuatan draf perjanjian standar kini dapat dibantu AI.
Dalam artikel opininya, praktisi hukum dan in-house legal counsel pada BUMN Yosua Lamboy A. Situmorang menyebut penggunaan AI bahkan dapat memangkas waktu proses review dokumen dalam perkara litigasi maupun due diligence dalam jumlah besar hingga 60-70 persen.
Baca: BMKG Peringatkan 9 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Warga Diminta Waspada
Efisiensi tersebut kemudian memunculkan persoalan baru. Ketika pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan waktu berjam-jam dapat diselesaikan dalam hitungan menit, perusahaan perlu mempertanyakan apakah pengurangan waktu kerja tersebut juga tercermin dalam nilai tagihan jasa hukum.
Situasi ini disebut sebagai "paradoks efisiensi". Produktivitas meningkat karena bantuan AI, tetapi model bisnis firma hukum yang selama ini bergantung pada jumlah jam kerja menghadapi tekanan.
Secara prinsip, advokat tetap harus menetapkan honorarium secara wajar dan menagihkan waktu yang benar-benar digunakan untuk memberikan layanan hukum. Penggunaan AI tidak semestinya menjadi alasan untuk mempertahankan tagihan berdasarkan waktu kerja manusia yang sebenarnya sudah terpangkas secara signifikan.
Baca: BMKG Ingatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia Hari Ini
Persoalan lainnya berkaitan dengan kerahasiaan informasi. Firma hukum eksternal dalam menjalankan tugasnya dapat menangani dokumen yang berisi rahasia dagang, strategi bisnis hingga data keuangan perusahaan.
Risiko muncul ketika informasi tersebut dimasukkan ke dalam platform AI publik atau konsumer yang memiliki ketentuan penggunaan data untuk pengembangan atau pelatihan model. Kondisi tersebut berpotensi membuat data sensitif berada di luar kendali langsung perusahaan dan firma hukum.
Baca: BMKG: 13 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Hari Ini, Riau Masuk Daftar
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa penggunaan AI oleh konsultan hukum eksternal dilakukan melalui sistem yang memiliki standar keamanan memadai. Langkah yang dapat ditempuh antara lain penggunaan AI kelas enterprise, fitur data training opt-out, enkripsi kuat serta information barrier.
Yosua juga menyoroti pentingnya persetujuan berbasis informasi atau informed consent ketika AI digunakan untuk memproses data rahasia perusahaan. Persetujuan tersebut dinilai perlu dibuat secara transparan dan rinci, bukan hanya mengandalkan klausul umum dalam perjanjian pemberian jasa hukum.
Pedoman AI bagi Advokat
Baca: Jejak Kaki T-Rex Ditemukan, Fosil Kuno Ini Segera Dipindahkan ke Museum AS
Perkembangan tersebut juga mulai direspons organisasi advokat. Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI) disebut telah menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat Indonesia pada Agustus 2026.
Pedoman tersebut mengatur penggunaan AI dari sisi etika, transparansi biaya dan perlindungan kerahasiaan klien. Advokat diwajibkan menagihkan waktu kerja aktual serta tidak membebankan biaya belajar AI maupun biaya operasional platform AI umum kepada klien.
Baca: Syahrul Aidi Bicara Masa Depan Jurnalisme dan Regulasi AI
Dalam aspek kerahasiaan, pedoman itu juga melarang advokat memasukkan informasi rahasia klien ke dalam AI publik yang menggunakan data masukan untuk melatih model. Penggunaan sistem AI kelas enterprise atau persetujuan klien menjadi bagian dari langkah yang ditekankan.
Peran In-House Counsel Semakin Strategis
Menghadapi perubahan tersebut, tim in-house counsel perusahaan dinilai tidak cukup hanya melakukan pengawasan terhadap pekerjaan firma hukum eksternal.
Baca: Misteri Alam Semesta Terkuak, Dark Matter Diduga Berinteraksi dengan Dark Energy
Perusahaan perlu memperbarui pedoman penagihan jasa hukum dengan memasukkan ketentuan khusus mengenai penggunaan AI. Salah satunya dengan menolak pembayaran atas pekerjaan administratif yang telah diotomatisasi dan meminta transparansi pada setiap rincian time entries dalam tagihan.
Perusahaan juga dapat mempertimbangkan perubahan model pembayaran dari sistem tarif per jam menuju fixed fee, flat fee atau value-based pricing untuk pekerjaan hukum tertentu.
Baca: Harta Eduardo Saverin Anjlok Rp 178 Triliun, Saham Meta Jadi Sorotan
Dari sisi keamanan, perjanjian kerja sama dengan firma hukum eksternal perlu memuat aturan yang jelas mengenai penggunaan AI. Perusahaan juga dapat meminta informasi atau melakukan uji tuntas terhadap sistem keamanan teknologi yang digunakan sebelum menyerahkan dokumen sensitif.
Dengan langkah tersebut, AI tidak hanya dipandang sebagai alat untuk mempercepat pekerjaan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola risiko perusahaan. Efisiensi teknologi harus berjalan beriringan dengan transparansi biaya, perlindungan data dan tanggung jawab profesional. (SM)
